Tuesday, March 26, 2013


Prinsip Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Dalam Akuntansi Pemerintahan
Standar Akuntansi Pemerintahan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 mengemukakan delapan prinsip yang digunakan dalam akuntansi dan pelaporan keuangan sebagai berikut:
  1. Basis akuntansi;
  2. Prinsip nilai historis;
  3. Prinsip realisasi;
  4. Prinsip substansi mengungguli bentuk formal;
  5. Prinsip periodisitas;
  6. Prinsip konsistensi;
  7. Prinsip pengungkapan lengkap; dan
  8. Prinsip penyajian wajar.

No comments:

Post a Comment