Prinsip Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Dalam Akuntansi Pemerintahan
Standar
Akuntansi Pemerintahan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 mengemukakan delapan prinsip
yang digunakan dalam akuntansi dan pelaporan keuangan sebagai berikut:
- Basis akuntansi;
- Prinsip nilai historis;
- Prinsip realisasi;
- Prinsip substansi mengungguli bentuk formal;
- Prinsip periodisitas;
- Prinsip konsistensi;
- Prinsip pengungkapan lengkap; dan
- Prinsip penyajian wajar.
No comments:
Post a Comment